Sejarah dan Perkembangan Hak-hak Asasi Manusia
A. Sejarah dan Perkembangan Hak-hak Asasi Manusia
Sebelum dibahas
lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita
membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di
Dunia. Perkembangan atas
pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.Perkembangan
tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1.
Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
2.
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen
kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Magna Charta
Pada awal abad Raja John Lackland
bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan
sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para
bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu
perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan
atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna Charta
adalah sebagai berikut :
1)
Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
2)
Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
a)
Para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b)
Polisi ataupun
jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
c)
Seseorang yang bukan budak tidak akan
ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa
alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
d)
Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b.
Petition Of Rights
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
1)
Pajak dan pungutan
istimewa harus disertai persetujuan.
2)
Warga negara tidak boleh dipaksakan
menerima tentara di rumahnya.
3)
Tentara tidak
boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c.
Hobeas Corpus Act
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang
yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah
sebagai berikut :
1.
Seseorang yang
ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2.
Alasan penahanan seseorang harus
disertai bukti yang sah menurut hukum.
d.
Bill Of Rights
Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1)
Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
2)
Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3)
Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4)
Hak warga Negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaan masing-masing .
5)
Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
3.
Hak Asasi Manusia
di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John
Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup,
kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi
pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada
tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas
dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE
UNITED STATES.
Revolusi Amerika
dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi
kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan
pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa
sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa
semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.”
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis
, ketika manusia
telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan.
Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang
disebut dengan status civilis
,
locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai
warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat
menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan
hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat
Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa
presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal
sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow
Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat
kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari
1941 yakni :
a.
Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
b.
Kebebasan memilih agama sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
c.
Kebebasan dari rasa takut (freedom from
fear).
d.
Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan
(freedom from want).
Kebebasan- kebebasan
tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan
fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan –
kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk
mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini
pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4.
Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi
manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis.
Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah
tersebut dikenal dengan DECLARATION DES
DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan
warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak
atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte,
egalite, fraternite).
Lafayette merupakan
pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika
ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des
Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi
manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian
ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi
tahun 1793 dan 1795. Revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti :
J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam
deklarasi itu antara lain :
a.
Manusia dilahirkan
merdeka dan tetap merdeka.
b.
Manusia mempunyai
hak yang sama.
c.
Manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
d.
Warga Negara mempunyai hak yang sama
dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
e.
Manusia tidak
boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
f.
Manusia mempunai
kemerdekaan agama dan kepercayaan.
g.
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
h.
Adanya kemerdekaan surat kabar.
i.
Adanya kemerdekaan
bersatu dan berapat.
j.
Adanya kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
k.
Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang,
dan melaksanakan kerajinan.
l.
Adanya kemerdekaan rumah tangga.
m.
Adanya kemerdekaan hak milik.
n.
Adanya kemedekaan lalu lintas.
o.
Adanya hak hidup
dan mencari nafkah.
5.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun
1946 disusunlah rancangan piagam hak-hak
asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah
pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948
Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima
baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF
HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut,
48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya
absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak
Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights
antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
a.
Hidup.
b.
Kemerdekaan dan keamanan badan.
c.
Diakui kepribadiannya.
d.
Memperoleh pengakuan yang sama dengan
orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana,
seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang
sah.
e.
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
f.
Mendapatkan asylum.
g.
Mendapatkan suatu kebangsaan.
h.
Mendapatkan hak milik atas benda.
i.
Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan.
j.
Bebas memeluk agama.
k.
Mengeluarkan pendapat.
l.
Berapat dan berkumpul.
m.
Mendapat jaminan sosial.
n.
Mendapatkan pekerjaan.
o.
Berdagang.
p.
Mendapatkan pendidikan.
q.
Turut serta dalam
gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
r.
Menikmati kesenian
dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha
sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar
memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan
yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian,
namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang
lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka
yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen
hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a.
Undang – Undang Dasar 1945
b.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
c.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi
manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1)
Hak – hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
2)
Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
3)
Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5)
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan (
social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
6)
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak
Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Referensi:
Hidayat, komaruddin, 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education),
Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP
Widjaja, 2000. Penerapan Nilai-Nilai
Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta: RINEKA CIPTA
Tim Dosen PKn UPI, 2011, Pendidikan
Kewarganegaraan, Bandung: CV. Maulana Media Grafika
http://mario-kewarganegaraan.blogspot.com/2010/02/uud-1945-pasal-28-j-tentang-ham.html
0 Response to "Sejarah dan Perkembangan Hak-hak Asasi Manusia"
Post a Comment